Senin, 31 Oktober 2011

Diskusi Publik KPK

KPK Terima 40 Ribu Laporan Korupsi Berbagai Daerah di Indonesia


KPK terima plakat anti deklarasi anti korupsi dari KAMMI tegal.(Ft:Teguh/kl)

28 Nopember 2010 / 18:46

Koranlokal.com, ( Slawi)- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia ( KAMMI) Tegal menggelar diskusi publik dengan tema ” mewujudkan Anggaran Publik yang Pro Rakyat” Minggu (28/11) di gedung Rakyat Slawi.

Ketua panitia kegaiatan Amirudin mengatakan, dalam dialog publik tersebut rencananya akan mendatangkan sejumlah tokoh masyarakat, seperti ketua DPRD Kabupaten Tegal Rojikin AH SE, Drs Haron Bagas Prakosa ( Kepala Bappeda) , anggota Komisi X DPR RI Rohmani, Mereka nantinya yang akan berdiaolog pada sesi pertama,” katanya

Sedangkan tokoh lainya, seperti anggota Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo, Syamsudin , MH ( Kejari Slawi), Drs Soekardjo ( Tokoh Tegal). Amirudin mengatakan kegaiatan akan ditutup dengan deklarasi Tegal Bersih.

Pemerintahan di daerah menjadi ladang korupsi baru. Tak tanggung-tanggung, dalam rentang tahun 2004-2010, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menerima 55.000. laporan masyarakat soal korupsi via sms dan surat.

Demikian kata anggota divisi penanganan korupsi KPK ,Yudi Purnomo kepada koranlokal.com. Menurutnya, namun tidak semua kasus korupsi ditangani KPK, namun penanganan kasus korupsi yang menjadi kewenangan lembaga yang menjebloskan Bupati Brebes ke penjara ini hanyalah yang terkait penyelenggara negara. ” Yang lainnya kita koordinasikan dengan lembaga penegak hukum yang lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya

Ketika disinggung mengenai pengusutan beberapa kasus di Brebes, Yudi mengatakan, hal tersebut terus dijalankan, termasuk penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah kabupaten Brebes. Ia mengatakan, bagi KPK, diperlukan dua alat bukti awal untuk terus melakukan penyelidikan. ” Bagi kita tidak ada kata SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). Kalau tidak cukup bukti, kita simpan, hingga nantinya kita temukan bukti yang baru lagi, namun yang jelas ini bukan wewenang saya,” jelasnya.(Tgh_Mak/kl)

KAMMI Gelar Dialog Anggaran Pro Rakyat

28 Nopember 2010 / 10:03

KPK: Jangan Lihat Kerugian APBD Tapi Potensi Kerugian Alam

Slawi Pelita
Menyikapi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Tegal menggelar diskusi regional anggaran publik dengan mengangkat tema mewujudkan anggaran publik yang pro rakyat.

Dalam kegiatan diskusi kali ini yang dilaksanakan oleh KAMMI Tegal bertempat di gedung Rakyat Kabupaten Tegal Minggu (28/11), dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai elemen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Yudi Purnomo SH, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Rohmani MA Anggota DPR RI Komisi X dan DPRD Kabupaten Tegal serta Kejaksaan Negeri Slawi, Bappeda dan tokoh masyarakat.

Dikatakan Yudi Purnomo, faktor penyebab terjadinya praktik-praktik korupsi penggunaan dana milik negara untuk kepentingan pribadi ataupun golongan khususnya yang terjadi di daerah dikarenakan, adanya paradigma APBD adalah uang mereka (Pejabat-Red) dan mereka menggunakan dana tersebut tanpa melihat prosedur dan aturan yang resmi. Padahal uang tersebut adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.

Dalam pengelolaan penggunaaan APBD banyak pejabat mempunyai paradigma merasa memiliki uang tersebut dan mereka tidak menyadari bahwa sebenarnya uang tersebut adalah uang rakyat jelasnya.

Selain itu, pola-pola korupsi yang terjadi di daerah banyak dilakukan oleh kalangan pejabat tingkat atas atau biasa sering disebut top manager seperti, Gubernur, Bupati/Walikota dan pejabat menengah serta pejabat kelas bawah.

Modus korupsi yang terjadi di daerah dan hal ini sering menjadi temuan oleh KPK yaitu pengadaan barang dan jasa, pungli seperti penerimaan pegawai, pembayaran gajih, uang lauk pauk pegawai, proyek fiktif, bantuan fiktif dan pengurangan dana proyek dan lain lain tambah Yudi dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, temuan korupsi di daerah tidak semuanya dapat ditangani oleh KPK karena adanya aturan dan Undang-Undang yang membatasinya namun demikian masih katanya, bila mana ada kerugian dalam APBD hal ini masih dapat dihitung akan tetapi lebih dicermati lagi yaitu masih ada hal-hal korupsi yang tak bisa dihitung nominalnya seperti potensi kerusakan alam, penambangan, alih fungsi hutan lindung dan sebagainya.


Adanya faktor penyebab korupsi di daerah karena kost politik yang sangat mahal banyak pejabat yang menginginkan naik jabatan juga menjadi lahan untuk menjadikan paraktek korupsi terjadi. (ck-112)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Template by NdyTeeN